KOMPAS.TV - Sengketa kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara menjadi sorotan nasional dalam beberapa bulan terakhir. Polemik ini bukan sekadar perbedaan administratif, melainkan menyangkut harga diri, sejarah, dan keutuhan wilayah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Aceh, keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang (Pulau Besar), dan Mangkir Ketek (Pulau Kecil) ditetapkan secara sah sebagai bagian dari Provinsi Aceh.
Simak selengkapnya di sini https://youtu.be/T6XzVaC2ro4?si=5IzXAeDcrs3srsn8
Baca Juga Diawali Berbagai Pendapat, Begini Cerita Jusuf Kalla yang Mendamaikan Aceh | Istana & Presiden di https://www.kompas.tv/talkshow/601398/diawali-berbagai-pendapat-begini-cerita-jusuf-kalla-yang-mendamaikan-aceh-istana-presiden
#Prabowo #SengketaPulau #4PulauAceh #Aceh #Sumut #NKRI #KeputusanPresiden #PrabowoSubianto
Digital Manager : Haris Mahardiansyah
EP: Anna Ariestania
Produser: Leiza Sixmansyah
Video Editor: Noval
Grafis Thumbnail: Farhan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/601401/wartawan-istana-beberkan-kronologi-sengketa-4-pulau-ada-kepentingan-yang-ingin-istana-presiden